Logo Bloomberg Technoz

Cara Cek KTP Anda Dipakai untuk Utang Pinjol atau Tidak

Rosmayanti
05 December 2023 20:50

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/Ekahardiwito)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/Ekahardiwito)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dengan menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Ototitas Jasa Keuangan (SLIK OJK), Anda dapat mengetahui apakah NIK KTP Anda digunakan untuk utang pinjaman online (pinjol) atau tidak.

Nantinya, OJK akan menampilkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Anda pilih untuk diperiksa. Skor kredit BI Checking akan terpengaruh jika seseorang menggunakan paylater atau pinjol tetapi pembayarannya terlambat.

Data Anda mungkin disalahgunakan apabila muncul informasi tentang kredit Anda yang tidak lancar, diragukan, atau macet meskipun Anda tidak pernah berutang atau mengajukan pinjol.

Untuk memastikan apakah KTP digunakan dalam pinjol melalui layanan SLIK OJK, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Akses Laman iDebku OJK dengan mengunjungi laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
  3. Pastikan lakukan verifikasi data bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda.
  4. Isi Formulir SLIK OJK di laman tersebut.
  5. Unggah dokumen pendukung seperti salinan KTP dan foto diri.
  6. Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan verifikasi.
  7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti.
  8. Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.