Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 74 nasabah menggugat PT Pan Arcadia Capital. Gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukum para nasabah, Bernard Kaligis.
Menurutnya, gugatan itu dilakukan karena ke-74 nasabah mengalami kerugian sebesar Rp114 miliar akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pan Arcadia Capital.
Dalam perkara itu, ada delapan pihak Pan Arcadia Capital yang menjadi tergugat dan dua pihak masing-masing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebagai turut tergugat.
“Sebagai Tergugat I Pan Arcadia Capital (PAC), Tergugat II Ruddy Raharjo selaku CEO PAC, Tergugat III Irawan Gunari selaku Direktur Utama PAC, Tergugat IV Ferdian Christian selaku Direktur PAC, Tergugat V Tigor Pakpahan selaku Komisaris Utama PAC, Tergugat VI Elly Josephine Sabari Winarto, selaku Komisaris PT PAC, Tergugat VII Tommy Iskandar Widjaja, selaku Pemegang Saham PAC, Tergugat VIII Anne Patricia Sutanto, selaku Pemegang Saham PAC, dan Turut Tergugat I OJK dan Turut Tergugat II Bank Negara Indonesia,” tutur Bernard dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Sidang perdana gugatan ini telah dilakukan pada awal pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Sidang kemudian akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (11/12/2023).
Bernard menjelaskan, gugatan dilakukan lantaran Pan Arcadia Capital yang merupakan manajer investasi dan mendapat lisensi dari OJK, telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang pasar modal.
Pan Arcadia Capital mengimingi para nasabahnya dengan imbal hasil pasti atau bunga tetap (fixed return) sebesar 9%-12% dengan tenor 3, 6 dan 12 bulan. Pan Arcadia Capital juga dengan sengaja membeli saham yang tidak likuid dan fundamental yang tidak baik.
Saham-saham yang dibeli merupakan saham perusahaan milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Aburizal Bakrie.
"Pan Arcadia Capital juga terbukti melakukan pengelolaan reksa dana berdasarkan instruksi dari pihak lain dan bukan berdasarkan analisa dan kertas kerja yang telah dibuat oleh manajer investasi, melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik pihak ketiga serta dengan persetujuan organ perseroan telah membuat kebijakan dan keputusan yang tidak rasional dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri,” jelas Bernard.
Ia menambahkan, dalam memasarkan produknya, Pan Arcadia Capital menggunakan nama Anne Patricia Sutanto, bahkan sebelum wanita di balik PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ini menjadi pemegang saham Pan Arcadia Capital.
"Alasan Pan Arcadia Capital menggunakan nama Anne Patricia Sutanto karena dalam dunia saham, ia dikenal memiliki repitasi sebagai salah satu pengusaha sukses," kata Bernard.
Pan Arcadia Capital sebelumnya bernama PT DMI. Nama perusahaan kemudian diubah agar menyerupai Pan Brothers, sehingga semakin meyakinkan para nasabah.
Pan Arcadia Capital juga terbukti melakukan pengelolaan reksa dana berdasarkan instruksi dari Pihak Lain dan bukan berdasarkan analisa dan kertas kerja yang telah dibuat oleh Manajer Investasi, melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik Pihak Ketiga serta dengan persetujuan Organ Perseroan PAC telah membuat kebijakan dan keputusan yang tidak rasional dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Bernard
Sebelumnya, memerintahkan Pan Arcadia Capital untuk membubarkan produk reksa dana. OJK juga memberikan denda adminstratif senilai Rp1,5 miliar. Hukuman tersebut dijatuhkan pada Agustus lalu, lantaran perusahaan melakukan banyak pelanggaran, salah satunya terkait kasus Jiwasraya.
(red)