Rugi Rp114 M, Puluhan Nasabah Gugat Pan Arcadia Capital
Redaksi
05 December 2023 19:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 74 nasabah menggugat PT Pan Arcadia Capital. Gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukum para nasabah, Bernard Kaligis.
Menurutnya, gugatan itu dilakukan karena ke-74 nasabah mengalami kerugian sebesar Rp114 miliar akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pan Arcadia Capital.
Dalam perkara itu, ada delapan pihak Pan Arcadia Capital yang menjadi tergugat dan dua pihak masing-masing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebagai turut tergugat.
“Sebagai Tergugat I Pan Arcadia Capital (PAC), Tergugat II Ruddy Raharjo selaku CEO PAC, Tergugat III Irawan Gunari selaku Direktur Utama PAC, Tergugat IV Ferdian Christian selaku Direktur PAC, Tergugat V Tigor Pakpahan selaku Komisaris Utama PAC, Tergugat VI Elly Josephine Sabari Winarto, selaku Komisaris PT PAC, Tergugat VII Tommy Iskandar Widjaja, selaku Pemegang Saham PAC, Tergugat VIII Anne Patricia Sutanto, selaku Pemegang Saham PAC, dan Turut Tergugat I OJK dan Turut Tergugat II Bank Negara Indonesia,” tutur Bernard dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Sidang perdana gugatan ini telah dilakukan pada awal pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Sidang kemudian akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (11/12/2023).