Logo Bloomberg Technoz

“RUU ini adalah inisiatif pemerintah, gara-gara, jangan-jangan nih, pemerintah juga menyesal menyodorkan rancangan UU ini. Jangan-jangan ya, bisa jadi ya bisa tidak,” kata Natsir.

Menurut dia, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset tak lepas dari pemerintah yang juga tidak sigap untuk meminta pembahasannya.

“Karena memang ada kekhawatiran, ini seperti senjata makan tuan. Ke mana UU ini mau diarahkan? Sebab yang punya aset kan orang yang punya kuasa,” ujar dia lagi.

Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal tahun ini juga sempat mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa segera diundangkan dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana ini segera diundangkan,” kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/2/2023) dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Namun Nasir kembali mengatakan bahwa justru pemerintah yang terkesan menunda pembahasannya.

“Dikhawatirkan RUU ini mengarah kepada orang yang punya kuasa. Termasuklah di gedung ini (DPR). Sementara di seberang sana, ada kuasa untuk menggerakkan sumber daya manusia dan kemudian mengeksekusi anggaran-anggaran negara yang telah disepakati dalam RAPBN. Oleh karena itu memang aset ini biasanya dimiliki oleh orang yang punya kuasa dan kekuasaan itu cenderung korup,” tutup Nasir.

(ibn/ezr)

No more pages