Namun, aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) belum ada. “Kan target pemerintah terkait turunannya PP dan Perpres itu baru ada tahun ini dan tahun depan gitu, jadi kan belum lagi nanti masa sosialisasinya dan implementasinya, jadi ini perlu kita perhatikan, kenapa? Karena artinya kan ada data tambahan dari social media yang dimiliki oleh TikTok itu akan ada juga nanti dimiliki oleh [kolaborasi] GoTo dan TikTok,” ungkapnya.
Izzudin memandang jika kolaborasi Tiktok dan Tokopedia ini terjadi, hal ini akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak lantaran pangsa pasar keduanya tidak beririsan.
“Jadi kalau pangsa pasar yang banyak dibeli oleh perempuan dari TikTok ini bergabung dengan pangsa pasar laki-laki di Tokopedia tentu akan membuat kolaborasi ini semakin baik untuk kedua belah pihak, memberi nilai tambah untuk masing-masing pihak,” terang Izzudin.
Sementara itu, Ketua KPPU Afif Hasbullah turut menanggapi terkait isu Tiktok dan Tokopedia berkolaborasi, dengan menyatakan, “Pada prinsipnya boleh-boleh saja mereka bergabung. Masalah kekhawatiran akan ada monopoli, nanti KPPU akan mempelajari dulu dari notifikasi mereka,” papar Afif.
“Jika dikhawatirkan ada dampak persaingan yang tidak sehat tentu kami akan memberikan saran remedy atau bahkan menolak, tapi tentu kami belum bisa berkomentar detail karena kan ini baru isu ya.”
Untuk itu, KPPU menyarankan agar setiap pelaku usaha yang hendak melakukan merger atau akuisisi sebaiknya melakukan konsultasi dulu dengan KPPU sebelum melakukan aksi korporasi tersebut.
“KPPU selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam rangka membuat iklim bersaing sehat dan tentu melindungi pelaku UMKM dalam negeri,” tukasnya.
(ros/wep)