Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui perubahan kedua atau revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024, yang dipantau secara virtual, Selasa (5/12/2023).
Laporan Komisi I tentang pembahasan revisi UU ITE disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis sebelum pengesahan. Revisi UU ITE mencakup 20 poin perubahan. Berikutnya, setelah laporan Komisi I dibacakan, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus meminta anggota menyetujui revisi UU ITE sebagai undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk yang dijawab setuju oleh para anggota DPR di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan.
Dalam Undang-Undang ITE, setidaknya ada 14 pasal eksisting dan 5 pasal baru. Selanjutnya, revisi UU ITE mencakup tujuh poin subtansi, yang diuraikan di bawah ini:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
(ros/wep)