DPR Sahkan Revisi UU ITE Jadi Undang-Undang
Rosmayanti
05 December 2023 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui perubahan kedua atau revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024, yang dipantau secara virtual, Selasa (5/12/2023).
Laporan Komisi I tentang pembahasan revisi UU ITE disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis sebelum pengesahan. Revisi UU ITE mencakup 20 poin perubahan. Berikutnya, setelah laporan Komisi I dibacakan, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus meminta anggota menyetujui revisi UU ITE sebagai undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk yang dijawab setuju oleh para anggota DPR di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan.
Dalam Undang-Undang ITE, setidaknya ada 14 pasal eksisting dan 5 pasal baru. Selanjutnya, revisi UU ITE mencakup tujuh poin subtansi, yang diuraikan di bawah ini: