Logo Bloomberg Technoz

"Akibatnya, Telkom menanggung kerugian sebesar Rp459,29 miliar atas dana bridge financing yang belum dibayar oleh PINS dan PINS menanggung kerugian keuangan sebesar Rp295,60 miliar atas pembayaran yang belum diterima dari customer," tulis hasil pemeriksaan tersebut.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi Telkom agar memerintahkan Direksi PINS untuk  memperbaiki tata kelola perusahaan dan melakukan upaya penagihan yang optimal dan melakukan upaya hukum yang diperlukan.

Selain itu BPK juga merekomendasikan Direksi Telkom utuk memberikan sanksi kepada Direksi PT PINS dan Vice President Strategic Planning & Investment PT Telkom serta berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi laporan hasil pemeriksaan BPK, Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom menyatakan perusahaan selaku BUMN sekaligus perseroan terbuka, senantiasa menjunjung tinggi peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk atas hasil pemeriksaan BPK. 

"Secara detail tentu kami akan berkoordinasi secara internal serta bekerja sama lebih lanjut dengan pihak BPK untuk pendalaman sebagaimana yang diberitakan," kata Reza kepada Bloomberg Technoz, Selasa (5/12/2023).

Secara prinsip, dia menjelaskan Telkom menjalankan operasional perusahaan selalu berupaya mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang berlaku.

(red)

No more pages