"Nah nanti DPRD itu bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya demokrasi itu hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi," imbuh dia.
Namun menurut Anggota Komisi VI DPR ini RUU tersebut masih merupakan hasil penyusunan di DPR sehingga masih perlu menunggu sikap dari pemerintah.
"Ini RUU hasil penyusunan DPR. Kita belum tau sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju. Namanya sebuah opsi, pendapat itu perlu lagi didiskusikan, satu sama lain namanya politik kan kompromi," jelasnya.
Diketahui, penolakan PKS ini mengacu kepada pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur-wakil gubernur dan bupati/wali kota-wakil wali kota perlu dipertahankan sebagai bentuk demokrasi yang konsisten karena dengan RUU ini juga memungkinkan tidak adanya Pilkada di daerah Jakarta.
"Gubernur ditunjuk Presiden, sementara DPRD-nya dipilih, ini sebuah aroma demokrasi yang anomali. Kita sudah maju demokrasinya, kalau ada kebijakan penujukkan artinya kembali ke masa lalu. Ini tidak memberikan ruang hak demokrasi kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, karena secara hierarki gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk bertanggung jawab ke Presiden," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Hermanto dalam Rapat Pleno Baleg di dedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Sementara dalam rapat Baleg, Anggota Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengusulkan Kota Jakarta sebagai wilayah akan adalah yang gubernurnya dipilih oleh Presiden.
"Apabila Jakarta ingin dijadikan pusat perdagangan domestik dan internasional maka sebaiknya Provinsi Jakarta dapat dibentuk jadi kota administratif penuh dan dalam tata kelola pemerintahan, gubernur ditetapkan oleh presiden dan bertanggung jawab penuh kepada presiden," kata dia.
(prc/ezr)