Logo Bloomberg Technoz

RUU DKJ Jadi Usul DPR, Gubernur Jakarta akan Dipilih Presiden?

Pramesti Regita Cindy
05 December 2023 17:00

Suasana lalu lintas dengan latar gedung diselimuti polusi di Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana lalu lintas dengan latar gedung diselimuti polusi di Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. 

Sebelum disepakati, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menyebut bahwa sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP. Namun PKS  menolak RUU ini. 

Terkait hal tersebut, Wakil Badan Legislasi Achmad Baidowi atau Awiek menyebut bahwa dalam Rapat Pleno Baleg telah disepakati bahwa kekhususan yang akan diterima oleh Jakarta yakni dalam hal pemerintahannya. Namun hal tersebut lalu memunculkan perdebatan. 

"Untuk menjembatani keinginan politik yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan yang kedua agar kita tidak melenceng konstitusi maka dicarikan jalan tengahnya bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek ketika ditemui di gedung DPR, Jakarta Selasa siang (5/12/2023).

Dengan begitu menurut dia, demokrasi akan tetap berlangsung karena tak melulu hanya dimaknai dengan pemilihan umum secara langsung.