Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antoni Arif Priadi mengatakan kasus kebakaran yang selama ini terjadi didominasi oleh faktor eksternal, atau bukan disebabkan karena kapal yang tidak laik.
Menurutnya, kebakaran di kapal disebabkan setidaknya karena 2 hal, yakni keteledoran penumpang dalam membuang puntung rokok sembarangan dan karena sopir kapal yang tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa mudah terbakar.
“Dari beberapa case, (kebakaran terjadi karena) keteledoran penumpang. Merokok sembarangan dan sebagainya. Mohon di media berikan edukasi kalau di kapal, merokok lihat tempat nya. Sambil tiduran merokok, lupa, ketiduran, yaudah cepat terbakar,” ujar Antoni.
“(Selain itu), sering terjadi di Kapal Ro-ro, sopir tidak mengerti muatan yang dibawa berbahaya apa tidak. Contoh dia bawa muatan petasan, dia gatau, kan dia hanya bawa aja, gak dilaporkan. Begitu kena panas, terbakar, jadi semua lebih banyak eksternal yang menyebabkan kebakaran,” lanjutnya.
Kemenhub pun melakukan upaya pengawasan, seperti menyuruh anak buah kapal (ABK) untuk melakukan pemeriksaan secara rutin setiap 30 menit hingga 1 jam sekali untuk mengecek dan menegur orang-orang yang merokok sembarangan.
Namun, dalam beberapa kasus justru ABK atau petugas kapal dimarahi oleh penumpang.
Sementara dari sisi kapal, Kemenhub juga melakukan ramp check. Kapal sudah dinyatakan laik selama sudah dinyatakan laik dalam ramp check dan mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
(dov/ain)