Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menyempurnakan aplikasi BI-Fast. Ini karena ditemukannya bugs (sebuah kesalahan yang membuat program yang tidak berjalan semestinya) dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel tersebut.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 yang dipublikasikan Selasa (5/12/2023), BPK menemukan adanya bugs pengiriman data dari BI-Fast ke Bank Indonesia Core Banking System (BI-CBS). Contohnya terjadi indikasi pengiriman ganda dan selisih data rekapitulasi Individual Credit Transfer (ICT) BI-Fast.

“Akibatnya pendapatan jasa transaksi BI-Fast 20233 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya selisih saldo rekening antar sistem pada BI-RTGS dan BI-Fast yang mengakibatkan risiko kegagalan top up pada rekening setelmen dana (RSD) BI-Fast.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Gubernur BI untuk memerintahkan Kepala Departemen Pengembangan dan Inovasi Digital (DPID) dan Departemen Layanan Digital dan Keamanan Siber (DLDS) untuk melakukan penyempurnaan aplikasi BI-Fast dalam hal pengiriman data transaksi BI-Fast ke aplikasi surrounding dan proses top up RSD BI-Fast.

Sekadar informasi, BI-Fast diperkenalkan secara bertahap sejak Desember 2021 yang menyediakan layanan transfer dana real time 24 jam selama tujuh hari. Dana yang bisa ditransfer mencapai Rp250 juta per transaksi.

Saat ini biaya transaksi yang dikenakan bank pada nasabah untuk menggunakan layanan ini Rp2.500 per transfer.

(roy/lav)

No more pages