Logo Bloomberg Technoz

Budi Said sempat meminta klarifikasi selisih 1,1 ton emas yang belum dikirimkan, termasuk ke kantor Antam (ANTM) di Jakarta. Namun, pihak pusat justru membalas jika Antam (ANTM) tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Lantaran selisih emas tak kunjung dikirimkan hingga merasa tertipu, Budi Said akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Pada 7 Februari 2023, Budi Said melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah saling adu langkah hukum, Budi Said menjadi pihak yang memenangi perkara tersebut. Ini ditandai dengan penolakan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Antam (ANTM).

Dengan penolakan PK tersebut, maka Antam (ANTM) tetap dikenakan vonis sebelumnya, yakni menyerahkan sisa 1,1 ton emas yang menjadi perkara.

Alih-alih menyerahkan emas, Antam (ANTM) justru mencari langkah hukum lain. Perkembangan terbaru dari Antam (ANTM) mengungkapkan, perusahaan kini 

kini tengah mengajukan gugatan berupa pembatalan atas seluruh transaksi pembelian emas. Dengan pembatalan ini, maka Antam (ANTM) meminta Budi Said mengembalikan sebanyak 5,9 ton emas kepada perusahaan.

Setelah menerima pengembalian itu, Antam (ANTM) akan mengembalikan uang senilai Rp3,6 triliun kepada Budi Said. Selain itu, Antam (ANTM) juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan jumlah sekitar Rp5 triliun untuk kasus hukum ini.

(dhf)

No more pages