Belum Serahkan 1,1 Ton Emas, Budi Said PKPU-kan Antam (ANTM)
Dityasa Hanin Forddanta
05 December 2023 14:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya, kembali menggugat PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Gugatan berupa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Antam (ANTM) dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat belum menampilkan petitum perkara PKPU yang diajukan Budi Said pada 30 November 2023 itu. Namun, Budi Said dan Antam (ANTM) sudah berperkara sejak lama.
Ihwal sengketa antara Budi Said dan Antam (ANTM) dimulai pada medio 2018. Kala itu, Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup sepakat membeli sekitar 7 ton emas melalui Eksi Anggreini selaku marketing Butik Antam Surabaya senilai Rp3,5 triliun.
Selain dijanjikan harga diskon, pengiriman emas Antam (ANTM) kepada Budi Said dilakukan secara bertahap. Pengiriman berjalan lancar hingga Budi Said telah menerima emas batangan seberat 5.935 kilogram (kg) atau sekitar 5,9 ton.
Namun, sisa 1.136 kg atau sekitar 1,1 ton tidak pernah sampai ke tangan Budi Said. Padahal, menurut pengakuannya, ia telah menyerahkan seluruh uang pembelian emas ke Antam (ANTM).