Adapun nilai sengketa yakni Rp12.096.000.000. Namun selain menggugat PwC atas kerugian hingga Rp12 miliar disebut pula adanya ganti rugi hingga ganti rugi sebesar US$78 juta atau sekitar Rp1,2 triliun.
Tak hanya gugatan soal hal ini, Karen juga menggugat KPK dalam praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka. Gugatan ini didaftarkan pada 6 Oktober 2023. Namun sidang soal gugatan ini sudah putusan dan PN Jaksel menolak praperadilan Karen.
Sebelumnya Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Hal ini pernah juga terungkap dari pernyataan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu kemudian dipastikan oleh KPK.
“Didasarkan atas informasi dan data yang selanjutnya dilakukan penyelidikan, sebagai upaya KPK menemukan peristiwa tindak pidana korupsi, kemudian KPK telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sehingga kita lakukan penyidikan, dan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023) malam.
Karen telah ditahan atas kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina tahun 2011-2021. Dalam keterangannya Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Karen ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rumah Tahanan Negara KPK.
Perbuatan dugaan korupsi disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
(ezr)