Selain itu, LPS juga berwenang melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajibannya, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya.
Purbaya menegaskan apabila program penjaminan polis asuransi sudah berjalan dan sudah dijamin LPS maka uang nasabah akan aman.
"Nanti tiga tahun lagi, lebih cepat uangnya [nasabah] akan dijamin sehingga apabila ada masalah seperti masa lalu yang misalnya suatu perusahaan jatuh, ada pengurus nggak bener, uang nasabah pada hilang dan nangis-nangis mudah-mudahan tidak terjadi lagi," katanya.
Sebelumnya, persiapan program penjaminan polis telah masuk dalam proses diskusi antara LPS sebagai pelaksana dengan OJK. Dalam UU P2SK, LPS diperbolehkan untuk mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi.
LPS juga berwenang mendapatkan data kesehatan perusahaan asuransi, laporan keuangan perusahaan asuransi, serta laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi.
(krz/evs)