Berlaku 3 Tahun Lagi, Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS
Krizia Putri Kinanti
28 February 2023 17:33
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis asuransi bisa dilakukan pada 2026. Program ini merupakan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang tahun lalu telah disahkan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa sebetulnya perkembangan premi polis akan diimplementasikan lima tahun dari sekarang tetapi bisa lebih cepat karena LPS sudah bersiap menyambut program tersebut.
"Kami sudah mempersiapkan organisasi di LPS sehingga ada kemungkinan itu bisa dijalankan dengan cepat. Kita menargetkan itu tiga tahun lagi sudah kita implementasikan," tuturnya pada Konferensi Pers LPS, Senin (28/2/2023).
Purbaya mengatakan LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji tingkat premi dari program penjaminan polis tersebut dengan pertimbangan biaya tersebut tidak akan membebankan nasabah.
Dalam menjalankan fungsi barunya, LPS harus menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.