Logo Bloomberg Technoz

Sukuk mudharabah adalah sukuk atau surat utang syariah yang menggunakan akad mudharabah. Akad ini merupakan akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibul mal) dalam hal ini adalah BPKH yang menempatkan dana/modal, dengan pengelola (mudharib) yaitu Waskita, di mana keuntungan usaha dibagi di antara dua belah pihak sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.

Dari total penempatan dana haji di instrumen surat berharga di sukuk terbitan Waskita itu, BPKH mencatat imbal hasil accrue (ekuivalen rupiah) senilai total Rp1,96 miliar. 

Sementara pada 2023 ini, belum ada informasi lebih detil apakah BPKH masih melakukan penempatan investasi di sukuk Waskita. Mengacu pada laporan keuangan BPKH per 30 Juni 2023 yang belum diaudit, total aset BPKH mencapai Rp225,23 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan akhir 2022 sebesar Rp212,79 triliun.

Penempatan aset tersebar di berbagai tempat, terbesar adalah investasi di surat berharga sebesar Rp142,56 triliun, lalu di perbankan sebesar Rp30,57 triliun, juga dalam bentuk giro dan penempatan di BI Rp5,27 triliun. Kemudian ada juga pembiayaan bagi hasil sebesar Rp11,7 triliun, piutang pembiayaan Rp6,38 triliun, sementara di emas hanya Rp243,6 miliar.

Adapun penempatan investasi di PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) tidak ditemukan di perincian penempatan kendati dalam beberapa kali rapat digelar, terbanyak pada Februari 2022, untuk membahas permohonan persetujuan investasi BPKH pada sukuk korporasi WIKA.

Sukuk PLN

Nilai investasi BPKH di sukuk Waskita pada 2022 terbilang kecil, bila dibandingkan keseluruhan penempatan dana investasi di surat berharga syariah. Pada 2022, BPKH tercatat memiliki investasi di surat berharga bersih total Rp140,85 triliun, naik 27% dibanding tahun sebelumnya.

Investasi itu terdiri atas investasi surat berharga yang diukur pada biaya perolehan senilai Rp112,96 triliun. Juga ada investasi surat berharga pada entitas anak Rp27,88 triliun. 

Investasi surat berharga yang dilakukan pada entitas induk berupa sukuk yang terdiri atas Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) senilai Rp9,35 triliun yang sifatnya non-tradable, lalu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp100,39 triliun. Serta sukuk korporasi senilai Rp2,67 triliun.

"Sukuk korporasi yang dimiliki oleh BPKH seluruhnya memiliki peringkat idAAA yang mencerminkan risiko rendah. Mayoritas sukuk korporasi yang dimiliki oleh BPKH diterbitkan oleh PLN dengan total kontribusi 26,89% dari total sukuk korporasi yang dimoliki BPKH," demikian dikutip dari laporan keuangan BPKH 2022.

Dana haji banyak ditempatkan di instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS (Project Based Sukuk) berbagai seri. 

Selain di sukuk, dana haji juga ditempatkan di reksa dana penyertaan terbatas di mana pada 31 Desember 2022 nilainya mencapai Rp539,47 miliar yang dikelola oleh PNM Investment Management.

Waskita 'default'

Waskita. (Dok. Waskita)

Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menyatakan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengalami default atas sejumlah emisi obligasinya.

"Pefindo menurunkan peringkat Obligasi  Berkelanjutan III Tahap IV Waskita Karya (WSKT) menjadi idD dari idCCC," seperti dikutip dari keterangan resmi Pefindo, Selasa (5/12/2023).

Sesuai dengan definisi dari Pefindo, obligor dengan peringkat idSD (Selective Default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya.

Pefindo juga mempertahankan peringkat Waskita Karya (WSKT) di idSD, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, dan Obligasi Berkelanjutan IV di idD. 

Pefindo juga menegaskan peringkat untuk Obligasi III dan Obligasi IV WSKT di idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg) yang mencerminkan jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia.

Bloomberg Technoz telah melayangkan konfirmasi terkait investasi dana haji di BUMN karya Waskita Karya, kepada Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Anggota BPKH Acep Riana melalui pesan whatsapp. Namun, sampai tulisan ini dilansir, belum ada tanggapan dari keduanya.

- dengan bantuan Dovana Hasiana.

(rui/dba)

No more pages