Logo Bloomberg Technoz

Mahfud yang mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa hukum transisional menjadi rujukan dalam argumen pemerintah. 

“Karena itu, Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah telah sepakat mengirimkan surat ke DPR mengenai usulan rumusan ketentuan peralihan pada RUU MK” ujar Mahfud lagi dipantau secara daring.

Pemerintah kemudian mendorong DPR merujuk pada pertimbangan putusan MK agar jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. 

Putusan itu berisi, pertama, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi lima tahun dan belum melebihi 10 (sepuluh) tahun, melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 10 tahun terhitung sejak tanggal penetapan keppres pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

Kedua, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 10 (sepuluh) tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun berdasarkan UU ini selama masa jabatannya tidak melebihi 15 (lima belas).

Rumusan itu merupakan solusi dari pemerintah agar menjaga independensi hakim konstitusi serta menjaga pelaksanaan pemilu dan pilkada serta stabilitas politik dan keamanan nasional. 

Namun sebenarnya alasan pemerintah belum menyetujui revisi itu kata Mahfud MD karena belum ada kegentingan dari RUU MK. “Tidak ada unsur kegentingan, ini undang undang biasa. Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada," kata dia lagi.

(ezr)

No more pages