Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU MK Bergulir walau Pemerintah Belum Setuju Dibahas

Pramesti Regita Cindy
04 December 2023 18:20

Dialog Publik Muhammadiyah Bersama Mahfud MD, Kamis (23/11/2023). (Tangkapan Layar Youtube tvMu Channel)
Dialog Publik Muhammadiyah Bersama Mahfud MD, Kamis (23/11/2023). (Tangkapan Layar Youtube tvMu Channel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan. Namun ternyata rencana revisi UU ini sudah bergulir di DPR. Pemerintah masih keberatan dengan transisi masa jabatan 10 tahun.

"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD yang menggelar jumpa pers di Jakarta pada Senin (4/12/2023).

Namun demikian Mahfud mengatakan dia tak berburuk sangka bahwa revisi UU MK di DPR menyasar orang-orang tertentu di MK saat ini.

Diketahui pada awal 2023, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR, tidak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi.

Namun Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa prinsip dalam perubahan undang-undang adalah bahwa hal itu tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi termasuk hakim-hakim konstitusi pada saat ini.