“Harus memberikan nilai manfaat kepada jemaah tidak hanya 40:60 (nilai manfaat : biaya ditanggung jemaah), bisa juga 45:55. Cukup gak uang itu kaitannya dengan nilai manfaat yang berjalan?,” ujar Wachid.
Senada, Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi juga mempertanyakan nilai manfaat yang ditargetkan mengalami peningkatan, namun beban jemaah untuk membayar haji malah tidak mengalami penurunan.
Misalnya, pada rencana strategis BPKH 2022-2027, ditargetkan peningkatan dana kelolaan menjadi Rp169,9 triliun pada 2024 namun beban nilai manfaat justru berkurang menjadi Rp8,2 triliun di 2024 dari Rp8,21 di 2023.
“(Selain itu), 2021 nilai manfaat Rp10,5 triliun, 2022 penurunan Rp10,1. Sementara nilai kelolaan naik dari Rp158 triliun jadi Rp166 triliun. Kenapa nilai pemanfaatan turun 400 miliar. Harusnya naik kok turun?,” ujar Kahfi.
“Terjadi kenaikan nilai manfaat Rp11,5 triliun pada 2025 Rp12,9 triliun, Rp16,4 triliun pada 2027. Tapi nilai manfaat yang didapatkan jemaah mengalami penurunan,” pungkasnya.
(dov/ain)