Logo Bloomberg Technoz

Tarif Baru Tol JORR usai Resmi Naik Mulai Hari Ini

Angga Indrawan
04 December 2023 14:10

Ilustrasi jalan tol. (Dok. Jasa Marga)
Ilustrasi jalan tol. (Dok. Jasa Marga)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akses Tanjung Priok-Pondok-Aren Ulujami resmi naik mulai hari ini, Senin (4/12/2023). Kenaikan mulai diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB.

"Penyesuaian tarif disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023," ujar Kepala Departemen Pemasaran dan Komunikasi Jasamarga Metropolitan Tollroad, Panji Satriya dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Tarif tol JORR naik berada di sejumlah ruas mulai dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Badan usaha jalan tol (BUJT) memastikan penyesuaian tarif tol juga telah mengikuti aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dan revisinya melalui PP Nomor 30 Tahun 2017.

"Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," bunyi aturan tersebut.