Asuransi Aspan juga tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
“Pencabutan izin usaha Aspan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12/2023).
Ogi menambahkan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi Asuransi Aspan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi Aspan dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.
“OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini. Terhadap pengelolaan PT Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut,” tuturnya.
Dengan dicabutnya izin usaha Asuransi Aspan, PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Aspan.
“Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” imbuhnya.
(ros/dba)