Dalam Pengawasan Khusus, 7 Asuransi Masih Jadi Pasien OJK
Rosmayanti
04 December 2023 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakaan saat ini 7 perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus. Jumlah perusahaan asuransi yang jadi pasien OJK berkurang setelah sejumlah perusahaan asuransi bermasalah dicabut izinnya.
"Selama tahun 2023 itu terdapat tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya dan dua perusahaan kembali ke pengawasan normal jadi berkurang 5. Jadi outstanding per hari ini perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, dalam konferensi pers Senin (4/12/2023).
Tiga perusahaan asuransi yang dicabut izinnya adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang merupakan bagian Kresna Group, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life, dan PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).
Ogi mengatakan dari 7 asuransi yang dalam pengawasan khusus sebanyak 5 perusahaan sudah mengajukan program rencana penyehatan keuangannya. "Kita tetap menggunakan kriteria yang tegas sehingga Apakah itu bisa diselamatkan dan kembali ke pengawasan Normal atau tidak bisa diselamatkan," ujar Ogi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan). Pencabutan ini dilakukan karena Asuransi Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.