Peningkatan anggaran signifikan yang kedua, kata Fadlul, adalah investasi dan kerja sama luar negeri. Anggaran meningkat dari Rp4,94 miliar pada 2023 menjadi Rp14,55 miliar pada 2024. Hal ini digunakan untuk merealisasikan dan mengakselerasikan operasionalisasi anak usaha BPKH di Arab Saudi (BPKH Limited).
Selain itu, dalam paparannya Fadlul menjelaskan kenaikan anggaran biaya operasional tahun 2024 untuk mendukung tercapainya kenaikan dana kelolaan tahun 2024 sebesar 3,39% dan target nilai manfaat tahun 2024 sebesar 15,01%, peningkatan alokasi dan sebaran lokasi distribusi program kemaslahatan, membangun infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk pengembangan transformasi digital BPKH dalam bentuk digitalisasi produk dan layanan, proses bisnis dan interaksi antarinsan dan mengikuti proyeksi kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kurs USD/SAR.
Komponen Biaya Operasional BPKH 2024 Rp476,08 Miliar:
1.Pengembangan dan Sekretariat Kepala Badan Pelaksana Rp5,6 miliar, naik Rp0,43 miliar dari 2023.
2. Audit internal Rp3,66 miliar, naik Rp0,94 miliar dari 2023.
3. Hukum dan kepatuhan Rp7,39 miliar, naik Rp0,99 miliar dari 2023.
4. Keuangan Rp13,95 miliar, naik Rp5,52 miliar dari 2023.
5. Manajemen risiko Rp8,32 miliar, naik Rp1,96 miliar dari 2023.
6. Investasi surat berharga dan emas Rp25,65 miliar, naik Rp4,62 miliar dari 2023.
7. Teknologi informasi dan transformasi Rp22,16 miliar, turun Rp2,05 miliar dari 2023.
8. Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Rp31,50 miliar, naik Rp3,84 miliar dari 2023.
9. Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri Rp14,55 miliar, naik Rp9,61 miliar dari 2023.
10. Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan Rp48,38 miliar, naik Rp22,33 miliar dari 2023.
11. Sumber Daya Manusia, Pengadaan dan Umum Rp247,38 miliar, naik Rp22,77 miliar dari 2023.
12 Perencanaan dan Pengkajian Rp9,92 miliar, naik Rp6,12 miliar dari 2023.
13. Dewan Pengawas Rp37,62 miliar, naik Rp12,01 miliar dari 2023.
Hingga berita ini diturunkan Komisi VIII masih melangsungkan agenda pemberian pendapat sebelum memberikan keputusan untuk menyetujui pengajuan BPKH.
(dov/ain)