Hal tersebut disampaikan Jokowi usai mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara talkshow "Rosi" menyebutkan dia pernah diteriaki Presiden Jokowi agar menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar pada saat itu. Namun karena Agus mengatakan kasus e-KTP sudah penyidikan dan tak bisa lagi dihentikan maka Jokowi melakukan cara lain. Dia kemudian mendorong adanya revisi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Diketahui revisi UU KPK ini diprotes banyak kalangan termasuk Wadah Pegawai KPK lantaran dianggap melemahkan KPK. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang melemahkan. Bahkan pegawai KPK kini kebanyakan berstatus ASN.
Sementara Setya Novanto sendiri terbukti bersalah dan divonis hakim 15 tahun penjara pada April 2018 silam.
(ezr)