Upah di Surabaya Paling Tinggi, Berikut Daftar Lengkap UMK Jatim
Dovana Hasiana
03 December 2023 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur. Kota Surabaya tertinggi capai Rp4,7 juta.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2024 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (30/11/2023).
Dalam hal ini, Surabaya menjadi kota dengan UMK paling tinggi di Jawa Timur yang mencapai Rp4.725.479. Lebih lanjut, Kabupaten Gresik menempati posisi nomor 2 dengan UMK sebesar Rp4.642.031 dan Kabupaten Sidoarjo menempati posisi nomor 3 dengan UMK sebesar Rp4.638.582.000.
Sementara, Situbondo menjadi kabupaten dengan UMK paling rendah sebesar Rp2.172.287.
“Upah minimum merupakan rekomendasi Bupati/Walikota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur,” seperti dikutip dalam beleid tersebut, Minggu (3/12/2023).