2. Agenda debat kedua : antarcalon wakil presiden. Usulan tema Ekonomi, Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak, Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, dan Infrastruktur (Tidak ada perubahan)
3. Agenda debat ketiga : antar calon presiden: Usulan tema : Pertahanan, Keamanan (Isu Keamanan Tradisional dan Keamanan Non-Tradisional,termasuk ancaman hoax dan intoleransi), Geopolitik, Hubungan Internasional
4. Agenda debat keempat: antarcalon wakil presiden: Usulan tema Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat(Tidak ada perubahan)
5. Agenda debat kelima: antarpasangan calon presiden dan calon wakil presiden: Usulan tema Peningkatan Pelayanan Publik (termasuk optimalisasi teknologi informasi), Pendidikan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.
“Mengenai mekanisme alur debat, TIMNAS AMIN merekomendasikan agar; pertama, memastikan bahwa seluruh pertanyaan panelis diserahkan pada moderator, di mana panelis tidak perlu memberikan respons atau melakukan elaborasi terlalu jauh, kedua, di setiap segmen debat, selalu ada kesempatan masing-masing untuk menanggapi satu sama lain, kecuali segmen opening dan closing.”
Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menambahkan bahwa peserta undangan debat idealnya dibatasi tidak lebih dari 30 orang. Tujuannya agar debat berlangsung kondusif dan khidmat. “Adapun penonton lebih banyak tetap diperbolehkan di luar ruangan debat,” terang dia.
Dia menambahkan, untuk memastikan/mengkonfirmasi kembali perihal waktu jeda iklan layanan masyarakat KPU yang tidak memperbolehkan ditayangkannya iklan kampanye paslon.
“Menanggapi usulan KPU yang akan menghadirkan keterangan dari Kementerian Keuangan mengenai ketersedian anggaran pemerintah agar melengkapi objektivitas visi misi pasangan calon, Timnas Amin mengusulkan kegiatan tersebut diselenggarakan sebelum tanggal 7 Desember 2023.”
(mfd/wep)