Ini Daftar Insentif Pajak Khusus di IKN
Dinda Decembria
01 December 2023 20:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan terdapat lima insentif pajak khusus untuk masyarakat yang akan tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan kebijakan insentif disusun bersama dengan para pemangku kepentingan.
"Kami dalam menyusun insentif ini bersama-sama dengan para stakeholder lain, khususnya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan termasuk Bappenas Kemenko Perekonomian. Ada lima prinsip yang kami gunakan," Kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Daftar Insentif pajak khusus di Ibu Kota Negara (IKN):
1. Tax Holiday 30 Tahun