Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Agus Rahardjo membagikan kisahnya saat dipanggil seorang diri ke Istana Negara oleh Jokowi pada 2017. Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut dia, Jokowi marah dan berteriak karena KPK menetapkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Jokowi disebut meminta Agus menghentikan penyidikan tersebut.

Akan tetapi, Agus tak bisa memenuhi permintaan Jokowi karena KPK telah mengeluarkan sprindik atas nama Setya Novanto. Saat itu, KPK belum memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau SP3.

Peristiwa ini diduga menjadi pemicu Jokowi dan DPR mengebut revisi UU KPK. Sejak saat itu, KPK menjadi lembaga eksekutif di bawah presiden dan bisa mengeluarkan SP3.

"Saya melihat pernyataan pak Agus itu benar. Tak mungkin bohong, dan tidak mungkin dibuat-buat," ujar Samad.

(ibn/frg)

No more pages