Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan surat tanda terdaftar Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, anggota dari Crowe Indonesia. Ini sebagai dampak dari kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hasil pemeriksaan tim pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK telah selesai dan telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK.
Pembatalan surat tanda terdaftar di OJK dijatuhkan kepada akuntan publik Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. Pembatalan tanda terdaftar di OJK juga dijatuhkan kepada KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, anggota dari Crowe Indonesia.
“Semua surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK dikeluarkan tertanggal 24 Februari 2023,” ungkap Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (27/2/2023). Asuransi Wanaarta Life tercatat gagal bayar sejak 2020. Perusahaan tidak bisa membayar janji imbal hasil tetap dari produk saving plan. Total gagal bayarnya disebut hingga triliunan rupiah.
Pada akhir 2022, OJK mencabut izin usaha perusahaan karena tak mampu memenuhi aturan risk based capital (RBC) minimal 120%. RBC adalah perbandingan antara aset dan utang perusahaan. Ini menjadi indikator sejauh mana perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajibannya. Semakin tinggi angkanya semakin sehat perusahaannya.