"Nanti insentif PPN macam-macam. PPN apa dulu, ada PPN barang modal, bahan baku disiapkan, kami berikan fasilitas," ujar dia.
"Kalau sudah ada yang pindah ya langsung berlaku barangnya, kalau sudah ada karyawan. Untuk seluruh karyawan yang ada di sana, sepanjang dia berdomisili di sana," papar Yos.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan insentif yang disiapkan untuk ASN yang pindah pada tahap pertama akan berbeda dengan yang pindah pada tahap kedua.
Saat ini, Anas mengaku mendapat mandat untuk merumuskan dan menghitung berbagai tunjangan yang berkaitan dengan pemindahan ASN ke IKN.
“Kami diperintahkan untuk merumuskan selain terkait dengan biaya pemindahan, biaya kemahalan, juga menghitung tunjangan-tunjangan lain yang diperlukan terkait. Sedang dihitung nanti akan dirembuk,” ujar Anas saat ditemui usai agenda Anugerah Reksa Bandha di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Anas belum menjelaskan perihal jumlah anggaran yang akan digelontorkan untuk insentif tersebut, tapi memastikan bahwa anggaran tersebut tidak akan masuk ke dalam anggaran Kementerian PANRB. Sebab, instansinya hanya memiliki tugas dan fungsi yang berhubungan dengan manajemen ASN, termasuk merencanakan jumlah ASN yang pindah dan pada akhirnya berhubungan dengan Kementerian PUPR dalam penyediaan akomodasi
Selain itu, Anas juga memastikan insentif yang disiapkan untuk ASN yang pindah pada tahap pertama tentu akan berbeda dengan yang pindah pada tahap kedua.
“Jadi kami sedang membuat simulasi dengan seluruh kementerian/lembaga jika tahap pertama yang pindah 2.000 itu siapa saja yang pindah, jika tahap 2 ada 1.200 siapa aja yang pindah, dan seterusnya,” ujarnya.
Selain itu, insentif yang disiapkan juga berupa infrastruktur dasar seperti sekolah mulai dari TK hingga SMA untuk menunjang kehidupan ASN yang membawa anak ketika pindah ke IKN.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, insentif yang diberikan berupa kebutuhan untuk menjalankan tugas berdasarkan instansi masing-masing.
“Kemudian lembaga-lembaga yang dipilih memang adalah lembaga yang pada saat itu sangat dibutuhkan, artinya tidak seluruhnya langsung dipindahkan,” ujar Rini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah menyiapkan insentif dan sederet fasilitas untuk ASN yang pindah ke IKN.
Jokowi menyebut selain pemberian rumah dinas, para ASN akan mendapatkan biaya pindah serta tunjangan kemahalan. Janji tersebut diungkapkan Jokowi saat memberikan sambutan di pembukaan rapat kerja nasional Korpri di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
(dec/lav)