KPPU Komentari Rencana Aturan Batas HPP E-Commerce
Rosmayanti
01 December 2023 16:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai aturan larangan menjual barang di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) adalah sah-sah saja. Pasalnya, praktik predatory pricing, yang salah satu indikasinya menjual barang di bawah HPP, memang dilarang.
“Jika ada dugaan predatory pricing, maka pembuktian di KPPU mesti dibuktikan bahwa praktik jual murah atau bakar uang itu memang dimaksudkan untuk menyingkirkan pesaing,” jelas Ketua KPPU, Afif Hasbullah kepada Bloomberg Technoz, Jumat (1/12/2023).
Oleh karenanya, regulasi terkait perlakuan yang sama antara barang impor dan barang lokal perlu direvisi dalam hal tata kelola, termasuk aturan terkait badan hukum perusahaan Indonesia, perpajakan, Standar Nasional Indonesia (SNI), bea masuk, dan sebagainya.
“Yang harus dirapikan dalam regulasi kita memang terkait perlakuan yang sama antara barang impor dengan barang dalam negeri, terkait badan hukum perusahaan Indonesia, perpajakan, SNI, bea masuk, dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Indonesia harus meniru China dalam pengaturan pasar digital dalam negeri. Tidak boleh ada salah satu pemain e-commerce yang memonopoli pasar.