“OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,” ucap Mahendra. OJK dalam hal ini juga melakukan penegakan kepada Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria. Mereka juga ikut bertanggungjawab dalam kisruh Wanaartha.
Premi Asuransi per Januari Tumbuh 5% Jadi Rp 30,5 T
Industri keuangan non bank mencatatkan pendapatan premi asuransi Rp 30,55 triliun hingga akhir Januari 2023. Angka ini bertumbuh 5,22% dibanding periode sebelumnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono, terjadi pertumbuhan pada premi asuransi umum dan reasuransi sebesar 19,98% dan bertahan pada posisi Rp 14,53 triliun. Namun untuk asuransi jiwa, preminya menurun 5,2% menjadi Rp 16 triliun.
Piutang pembiayaan sektor IKNB juga mengalami peningkatan 14,7% menjadi Rp 420,6 triliun. “Kenaikan ini utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing 4 tumbuh sebesar 33,7% yoy dan 20,4% yoy,” kata Ogi. Dengan pencapaian non performing financing (NPF) naik menjadi 2,4% pada akhir Januari.
Jumlah investasi pada dana pensiun tercatat Rp 335,1 triliun dengan nilai aset Rp 346,8 triliun. Terjadi pertumbuhan aset 5,4% yoy. Sementara outstanding pembiayaan fintech pear to pear (p2p) tercatat Rp 51 triliun. Angka ini meningkat 63% secara yoy. “Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,75% yoy. OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending,” ucap Ogi.
Ia mengklaim, Risk Based Capital (RBC) pada industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan masing-masing 477,73% dan 321,77% sepanjang Januari. Pada bulan sebelumnya angka RBC asuransi jiwa 484,2%, dan RBC asuransi umum 326,9%.
“Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali (Desember 2022: 2,07 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
(wep/roy)