Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengambil tindakan atas Asuransi Jiwa Kresna, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, dan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Mahendra menjelaskan, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk segera menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). Penjelasan komprehensif dan feasible dilakukan demi mengatasi permasalahan yang dihadapi Kresna Life.
Selanjutnya, OJK mendorong PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 untuk melanjutkan langkah seperti yang tertuang dalam RPK dengan berkomunikasi kepada pemegang polis. Diketahui pemegang polis kini merupakan pemilik dari Asuransi Jiwa Bumiputera.
“OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap Asuransi Jiwa Bumiputera. Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” kata Mahendra.
Dalam perkembangan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL), otoritas terus memonitor program kerja dari tim likuidasi sebagaimana telah diajukan oleh pemegang saham. OJK berharap agar penegak hukum melakukan penyitaan harta kekayaan pemegang saham pengendali Wanaartha. Jika sita harta telah dilakukan oleh kepolisian, maka kewajiban bayar pemegang polis dapat terpenuhi.