Logo Bloomberg Technoz

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Momor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Dukungan ini merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal yang diterbitkan pemerintah pada kuartal IV 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.

“Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN DTP untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” jelas Febrio.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi rumah tapak atau rumah susun, yaitu harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Ini merupakan PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat 31 Desember 2024. 

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan akses bagi MBR untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian bantuan biaya administrasi selama 14 bulan pada November 2023 hingga Desember 2024) dengan nilai bantuan Rp4 juta per rumah.

Bantuan biaya ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi MBR. 

“Pada November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan pada periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit,” ungkap Febrio. 

Di sisi lain, mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama dua bulan November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.

(lav)

No more pages