Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah akan memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTF) hingga 2061, atau setelah kontraknya berakhir pada 2041. Izin kemugkinan besar diberikan lebih cepat dari ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah kini sedang merevisi aturan yang memberi karpet merah perusahaan tambang asal Amerika itu pasca-2041. Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita lagi proses, ada [revisi] PP. Masih diharmonisasi,"ujar Arifin dikantornya, Jumat (1/12/2023).
Sekadar catatan, beleid itu sedianya mengatur perpanjangan IUPK hanya bisa dilakukan paling cepat 5 (lima) tahun atau paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir. Dengan demikian, Freeport baru bisa diperpanjang paling cepat 30 Desember 2036.
Namun demikian, Arifin sebelumnya mengatakan perpanjangan kontrak tersebut mesti dilakukan lebih cepat demi memaksimalkan cadangan emas, tembaga, serta mineral ikutan lainnya di Papua, yang selama ini dikelola oleh Freeport.
Terlebih, lanjut Arifin, pascahabisnya IUPK eksisting pada 2041, operasi tambang bawah tanah PTFI – termasuk tambang legendaris Grasberg – akan dikendalikan oleh pemerintah melalui holding pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
"[IUPK] Freeport ya itu [diperpanjang sampai] 2061, karena dia sudah sekian puluh tahun dah dalam persyaratannya ada cadangan yang memang [harus dimaksimalkan], masak mau kita putusin [kontraknya]?" ujar Arifin belum lama ini.
Presiden Joko Widodo juga telah mengonfirmasi bahwa pemerintah RI tengah bernegosiasi untuk menambah lagi porsi saham pemerintah di Freeport Indonesia sebesar 10% sudah mencapai tahap akhir.
Dalam pertemuan dengan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat awal pekan ini; Jokowi juga menyebut lobi-lobi perpanjangan IUPK PTFI selama 20 tahun pasca-2041 juga sudah masuk tahap lanjut.
Bahkan, negosiasi itu diklaim telah mencapai tahap akhir dan bakal diteken tahun ini.
Selain penambahan porsi saham, PTFI juga diminta untuk membangun pabrik smelter baru selain di Manyar, Gresik, Jawa Timur, melainkan juga di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
(ibn/wdh)