Segera Teken Izin Freeport hingga 2061, RI Rombak Beleid IUPK
Sultan Ibnu Affan
01 December 2023 14:58
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah akan memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTF) hingga 2061, atau setelah kontraknya berakhir pada 2041. Izin kemugkinan besar diberikan lebih cepat dari ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah kini sedang merevisi aturan yang memberi karpet merah perusahaan tambang asal Amerika itu pasca-2041. Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita lagi proses, ada [revisi] PP. Masih diharmonisasi,"ujar Arifin dikantornya, Jumat (1/12/2023).
Sekadar catatan, beleid itu sedianya mengatur perpanjangan IUPK hanya bisa dilakukan paling cepat 5 (lima) tahun atau paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir. Dengan demikian, Freeport baru bisa diperpanjang paling cepat 30 Desember 2036.
Namun demikian, Arifin sebelumnya mengatakan perpanjangan kontrak tersebut mesti dilakukan lebih cepat demi memaksimalkan cadangan emas, tembaga, serta mineral ikutan lainnya di Papua, yang selama ini dikelola oleh Freeport.