Logo Bloomberg Technoz

Daftar UMK 2024 di Jawa Barat, Kota Bekasi Rp5,3 Juta

Angga Indrawan
01 December 2023 11:40

Ilustrasi pekerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pekerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Berikut daftar UMK Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023. 

Dalam rilis daftar UMK 2024 Jawa Barat, upah tertinggi didapatkan Kota Bekasi, sementara itu UMK terendah pada 2024 di Kota Banjar.

Bey memaparkan sebanyak 27 kabupaten/kota mengalami kenaikan. Kenaikan diklaim telah menyesuaikan formulasi dari PP Nomor 51 Tahun 2023.

Inflasi Jawa Barat year on year (yoy) per September diketahui sebesar 2,35%.

"(Kenaikan) Berbeda-beda, sesuai karakter dan batas atas dari UMK itu. UMK tertinggi Kota Bekasi, Rp 5.343.430 dan range paling rendah Kota Banjar Rp 2.070.192," katanya dalam keterangan pers, kemarin.