New York Wajibkan Kurir Pesan Antar Makanan Digaji Rp278 Ribu/Jam
News
01 December 2023 10:20
Chris Dolmetsch - Bloomberg News
Bloomberg, Uber Technologies Inc, DoorDash Inc dan Grubhub Inc harus membayar pekerja pesan antar makanan (food delivery) di New York minimal US$17,96 per jam atau setara Rp278.380 (asumsi Rp15.500/US$) setelah mereka gagal meyakinkan pengadilan banding untuk memblokir peraturan gaji minimum.
Pengadilan banding New York pada Kamis (30/11/2023) menolak upaya kedua perusahaan tersebut untuk membatalkan keputusan hakim pada bulan September yang mengizinkan peraturan tersebut diberlakukan.
Peraturan ini telah ditunda pemberlakuannya untuk sementara waktu sambil menunggu keputusan. Keputusan tersebut memaksa layanan pesan antar makanan untuk membayar kurir dengan tarif tetap per jam atau membayar per pengiriman sekitar 50 sen dolar AS per menit.
Kenaikan upah ini merupakan salah satu dari beberapa langkah yang telah diambil New York dan kota-kota besar lainnya untuk mengatur aplikasi berbagi tumpangan, pesan antar makanan, dan penyewaan jangka pendek seiring dengan meningkatnya penggunaan.