Hingga saat ini, Heru menyebut Gudang Garam (GGRM) tidak pernah mengumumkan kenaikan harga terkait dengan kenaikan cukai oleh pemerintah. “Jadi harga di tahun 2024 harus sabar nunggu sampai nanti 2024,” imbuhnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif CHT untuk 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Pemerintah bersama DPR telah menyepakati target penerimaan cukai pada 2023 pada 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan 2023 dan 2024," demikian tertulis dalam aturan yang ditandatangani pada 12 Desember 2022.
(mfd/dhf)