Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 - Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,35 miliar.
Penegak Hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama, sehingga berkas perkara atas tersangka SLW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
(lav)
No more pages