Ditjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan Rp1,3 M ke Kejari
Dinda Decembria
30 November 2023 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyerahkan tersangka penyelewengan pajak senilai Rp1,3 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan berikut dengan barang bukti tindak pidana perpajakan.
Tim Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat menyatakan SLW melalui PT MSE telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Desember 2018 - Agustus 2019. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka melalui PT MSE adalah melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan," demikian tertulis dalam laporan Ditjen Pajak, Kamis (30/11/2023).
Atas transaksi tersebut, telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN. Namun, PT MSE tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak menyetor PPN yang seharusnya dibayar ke kas negara.
Tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.