Dalam kondisi normal, sesuai Pasal 3 ayat 1, Ketua KPK menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta; tunjangan jabatan sebesar Rp24,8 juta; tunjangan kehormatan Rp2,39 juta; tunjangan perumahan Rp37,75 juta; dan tunjangan transportasi Rp29,54 juta.
Selain itu, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16,32 juta; dan tunjangan hari tua Rp8,06 juta yang dibayarkan langsung ke lembaga terkait. Sehingga, per bulan, Firli menerima penghasilan Rp123,9 juta yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp99,5 juta dan dibayarkan ke lembaga terkait Rp24,4 juta.
Jika merujuk pada PP tersebut, penghasilan Firli berarti hanya dikurangi tunjangan transportasi sebesar Rp29,54 juta. Selain itu, gaji pokoknya berkurang menjadi Rp3,78 juta; tunjangan jabatan menjadi Rp18,6 juta; dan tunjangan kehormatan menjadi Rp1,79 juta.
Sedangkan tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua tetap dibayarkan secara penuh.
Sehingga, totalnya KPK tetap merogoh keuangan sebesar Rp86,32 juta per bulan untuk penghasilan Firli Bahuri. Bahkan, sebesar Rp61,49 juta di antara diterima secara tunai.
(frg)