Logo Bloomberg Technoz

Capai Rp86 Juta per Bulan, KPK Akui Firli Bahuri Masih Dapat Gaji

Fransisco Rosarians Enga Geken
30 November 2023 19:00

Konfrensi pers penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Konfrensi pers penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango mengakui lembaga antirasuah tersebut masih memberikan sejumlah hak keuangan kepada Firli Bahuri. Meski demikian, dia mengklaim, jumlah yang diterima mantan ketua KPK tersebut hanya sebagian saja.

"Dalam ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu. Masih ada hak-hak tertentu yang diberikan lembaga kepada yang bersangkutan [Firli]," kata Nawawi.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 

Menurut Pasal 7 ayat (3), pimpinan KPK yang diberhentikan sementara karena terjerat kasus pidana masih menerima hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Akan tetapi, jumlahnya hanya 75% dari setiap penghasilan tersebut.

Bahkan, menurut Pasal 7 ayat (4), pimpinan KPK dengan status berhenti sementara masih menerima hak sebesar 100% dari nominal tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Namun, karena sudah tak bekerja di Kantor KPK, Firli tak lagi mendapat tunjangan transportasi.