Lalu, aturan itu juga menghapus ketentuan pengenaan denda dan kompensasi bagi perusahaan pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
Sementara itu, perusahaan yang tidak memenuhi persentase kewajiban DMO sebesar 25% itu nantinya hanya akan dikenai sanki kewajiban pembayaran dana kompensasi.
Mengacu Pasal 1 Ayat (4), dana kompensasi tersebut dihitung dengan tarif kompensasi menggunakan dolar Amerika Serikat (US$) per ton, yang berdasarkan kualitas batu bara dan perubahan harga batu bara acuan (HBA), lalu di kalikan dengan kewajiban pasok domestik yang lebih dahulu dikurangi dengan realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (per ton).
Pengenaan kewajiban dana kompensasi untuk pemenuhan DMO periode 2022 juga akan mengikuti arutan baru ini.
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP kini telah masuk tahap finalisasi.
Rencananya, penerapan uji coba skema tersebut juga bakal dilakukan akhir tahun ini hingga Januari 2024. Selain merevisi Kepmen Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022, kata arifin, pemerintah juga akan membuat aturan turunan lain untuk mendukung pelaksanaan MIP tersebut.
Salah satu aturan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif dana kompensasi batu bara. Selain itu, ada juga aplikasi pendukung untuk MIP.
"Maka dari itu, kami memohon dukungan dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mempercepat implementasi skema MIP ini," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VII DPR belum lama ini.
(ibn/wdh)