Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi mengubah aturan ketentuan kewajiban memasok batu bara ke pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), sejalan dengan akan diterapkannya skema pungut salur dana kompensasi lewat format mitra instansi pengelola (MIP).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Beleid yang diteken 17 November itu menyatakan bahwa aturan sebelumnya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan DMO batu bara, serta dalam rangka pemenuhan administrasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui sektor batu bara.

Dalam Pasal 1 diktum pertama, beleid itu mengatur bahwa persentase dalam skema DMO kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara menjadi 25% dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan.

Aturan ini mengubah basis perhitungan DMO dari regulasi sebelumnya yang mendasarkan perhitungan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) masing-masing perusahaan.

Lalu, aturan itu juga menghapus ketentuan pengenaan denda dan kompensasi bagi perusahaan pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

Sementara itu, perusahaan yang tidak memenuhi persentase kewajiban DMO sebesar 25% itu nantinya hanya akan dikenai sanki kewajiban pembayaran dana kompensasi.

Mengacu Pasal 1 Ayat (4), dana kompensasi tersebut dihitung dengan tarif kompensasi menggunakan dolar Amerika Serikat (US$) per ton, yang berdasarkan kualitas batu bara dan perubahan harga batu bara acuan (HBA), lalu di kalikan dengan kewajiban pasok domestik yang lebih dahulu dikurangi dengan realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (per ton).

Pengenaan kewajiban dana kompensasi untuk pemenuhan DMO periode 2022 juga akan mengikuti arutan baru ini.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP kini telah masuk tahap finalisasi.

Rencananya, penerapan uji coba skema tersebut juga bakal dilakukan akhir tahun ini hingga Januari 2024. Selain merevisi Kepmen Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022, kata arifin, pemerintah juga akan membuat aturan turunan lain untuk mendukung pelaksanaan MIP tersebut.

Salah satu aturan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif dana kompensasi batu bara. Selain itu, ada juga aplikasi pendukung untuk MIP.

"Maka dari itu, kami memohon dukungan dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mempercepat implementasi skema MIP ini," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VII DPR belum lama ini.

(ibn/wdh)

No more pages