“Barangnya tidak melalui persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia), pengenaan bea masuk di negaranya, termasuk barang dumping, dan sebagainya.
Sementara terkait intervensi dari negara, ia menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang legal apabila dimaksudkan untuk penyehatan pasar.
Pun dengan alasan untuk menciptakan persaingan yang sehat, dan perlindungan terhadap kepentingan umum, misalnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
(ros/wep)
No more pages