Tiktok Diduga Monopoli Pasar, KPPU Buka Suara
Rosmayanti
30 November 2023 18:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah merespons dugaan monopoli pasar yang dilakukan oleh TikTok Shop, sebelum ditutup pemerintah Oktober 2023 lalu.
Dia menilai bahwa posisi monopoli dalam konteks kondisi pasar bisa saja terjadi. Kadang monopoli hadir sebagai bentuk penghargaan yang diperoleh oleh pelaku usaha secara alamiah karena inovasi dan efisiensi mereka dalam melakukan kegiatan produksi atau distribusi barang atau jasa. Sehingga, produk mereka lebih dipilih oleh konsumen.
“Kan yang tidak boleh itu praktik monopoli karena di dalam praktik monopoli terdapat pelanggaran persaingan usaha yang sehat,” ungkapnya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (30/11/2023).
Namun, menurutnya, posisi monopoli terkadang, bahkan praktik monopoli, tercipta karena aturan yang terlampau longgar, sehingga pemain yang masuk di pasar tidak diperlakukan sepadan atau apple to apple.
“Misalnya dugaan predatory pricing bisa saja terjadi disebabkan barang yang masuk itu tidak terkena persyaratan yang sama dengan barang dalam negeri, misalnya perusahaannya tidak terkena ketentuan-ketentuan perpajakan karena tidak berbadan hukum dalam negeri,” jelas Afif.