Logo Bloomberg Technoz

Disamping itu, pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan. Melanjutkan program 2023, stimulus perpajakan dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar sebesar 100% hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50%.

“Kemudian kalau untuk mobil listrik, itu juga sudah kami sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan permintaan maupun dari sisi respons pasokannya untuk investasi. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” papar Sri Mulyani. 

(lav)

No more pages