Kadin juga mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk apa yang terjadi di Palestina.
“Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Yukki.
Kadin mengutip pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa, Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa, Pertama, MUI tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.
Kedua, MUI juga tidak memiliki kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya.
Terakhir, Produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan resminya, Senin (20/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya, apalagi produk tersebut sudah mendapatkan sertifikat halal. Namun, yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya adalah mendukung tindakan Israel yang biadab dan tidak perikemanusiaan dan perikeadilan.
“Kita tahu dari berbagai sumber yang dapat dipercaya bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 11.000 rakyat Gaza, Palestina tewas dan sekitar 5.000 dari mereka adalah anak-anak,” papar Abbas.
(dov/ain)